Bikin SIM Baru Wajib Disertai Sertifikat Mengemudi Berikut Cara Menghitung  Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Untuk membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), kini berlaku persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Yaitu menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. Persyaratan tersebut melengkapi persyaratan pembuatan SIM yang sudah berlaku selama ini.

 Di antaranya adalah persyaratan usia (minimal 17 tahun), kesehatan jasmani (penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain), kesehatan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian) dan lulus ujian teori maupun praktik.

Salah satu alasan penerapan syarat baru ini adalah karena selama ini masih banyak pengemudi yang dinilai sangat minim etika. Pengemudi seperti ini dianggap rentan melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Mengutip mobil88.com, pada akhirnya, berpotensi menimbulkan kecelakaan. Dengan adanya syarat sertifikat sekolah mengemudi, tujuan untuk menciptakan pengemudi berkompeten diharapkan bisa tercapai. 

Meski tujuannya baik, persyaratan sertifikat sekolah mengemudi tersebut tentu saja menimbulkan pendapat pro dan kontra. Hal-hal apa saja yang perlu dicermati saat akan bikin SIM baru tersebut?

Pro dan Kontra Syarat Bikin SIM Baru

Persyaratan sertifikat sekolah mengemudi dalam pembuatan SIM} diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Perpol tersebut tertera bahwa pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan sertifikat aslinya.

Bagaimana dengan pemohon SIM yang belajar mengemudi sendiri alias tidak mengikuti pendidikan/pelatihan sekolah mengemudi? Dalam Perpol disebutkan bahwa pengemudi harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. 

Sejumlah praktisi keselamatan berkendara menyambut baik aturan sertifikat pendidikan sekolah mengemudi karena diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan di jalan.

Para praktisi tersebut menganggap bahwa syarat bikin SIM baru ini merupakan bagian dari filterisasi untuk mendapatkan pengemudi yang kompeten, ramah, aman, nyaman, dan memiliki empati.

Namun, yang menjadi tantangan adalah bagaimana caranya agar sekolah mengemudi yang memiliki akreditasi tersebut bisa menerapkan standar yang sama dalam pelatihan maupun penilaian hasil verifikasi. Belum lagi sejumlah hal lain yang perlu diperhatikan seperti metodologi pengajaran sesuai kurikulum, instruktur berkualifikasi, serta kelengkapan sarana dan prasarana.

Aturan Bikin SIM Baru Rentan Memperpanjang Alur Birokrasi

Sebagian pihak menilai sertifikat mengemudi berpotensi memperpanjang prosedur birokrasi. Kemudian muncul juga pertanyaan, siapa yang berhak memberi izin lembaga atau sekolah mengemudi yang dapat mengeluarkan sertifikat.

Belum lagi potensi adanya biaya tambahan (selain biaya bikin SIM baru yang ada saat ini) yang membebani publik. Namun terlepas dari pro kontra tersebut, tentu saja masyarakat berharap bahwa persyaratan baru ini bisa sesuai harapan dan tidak berdampak negatif dalam pelaksanaannya.

Kecakapan dan etika mengemudi memang menjadi unsur utama demi keselamatan berkendara. Tapi jangan lupakan juga faktor-faktor penunjang lainnya. Misalnya kondisi mobil yang sehat terawat akan membantu pengemudi menghindari berbagai potensi kecelakaan di jalan.  Itulah beberapa aturan bikin SIM baru yang sebentar lagi segera diterapkan.

Cara Hitung Denda yang Benar

Denda telat bayar pajak mobil merupakan sebuah biaya yang mesti dibayarkan sebagai konsekuensi bagi pemilik mobil yang enggan membayar pajak tahunan kendaraan. Alasan yang paling umum terlontar biasanya karena terlupa sehingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

 

Pasalnya, setiap tahun pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagai bukti keabsahan dokumen kendaraan. Besaran PKB dan tanggal jatuh tempo setiap kendaraan bisa di cek pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, atau bisa juga dilakukan secara online melalui situs samsatgigital.id atau aplikasi SIGNAL.

Penjelasan Denda Telat Bayar Pajak

Denda telat bayar pajak mobil sendiri bisa diartikan sebagai bentuk sanksi ringan dari kelalaian pemilik mobil karena tidak menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Denda itu diberikan sebagai salah satu peringatan yang bisa memberikan efek jera, sehingga pemilik bisa lebih patuh bayar pajak.

Besaran denda pajak ini berbeda di tiap daerah, tergantung peraturan dan kebijakan dalam penetapan besarnya denda di masing-masing daerah tersebut.

Provinsi DKI Jakarta misalnya, menetapkan denda PKB sebesar 2 persen setiap bulannya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

 

Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, maka dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulan.

Dengan begitu, jika pemilik kendaraan tak terkecuali mobil telat membayar pajaknya selama 2 tahun, maka denda maksimal yang harus dibayarkan sebesar 48 persen dari nilai PKB.

Namun, yang perlu dicatat adalah untuk kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari setahun, pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor pusat Samsat, dan tidak bisa melakukan pembayaran secara online.

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak

Jika telat bayar pajak mobil selama satu tahun, umumnya pemilik akan dikenai denda sebesar 25 persen. Hanya saja banyak pertanyaan yang muncul, bagaimana jika telatnya hanya dalam hitungan bulan? Begini cara menghitungnya.

Selain denda keterlambatan, ada komponen lain juga yang mesti dibayar oleh pemilik mobil, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sebesar Rp 100 ribu. Dan seperti ini rumus perhitungannya.

Denda Terlambat 1 Bulan

PKB x 25 persen x 1/12 + denda SWDKLLJ

Denda Terlambat 3 Bulan

PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda Terlambat 1 Tahun

1 x PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

Dengan mengikuti rumus tersebut, kamu bisa coba mulai menghitung berapa besaran denda telat bayar pajak yang mesti dikeluarkan. Misalnya, kamu punya mobil dengan nilai PKB sebesar Rp 3 juta dan telat bayar pajak selama 3 bulan. Maka, penggunaan rumusnya sebagai berikut.

(PKB x 25 persen x 3/12 bulan] + denda SWDKLLJ mobil)

(Rp 3 juta x 0,25 x 3/12 bulan] + Rp 100 ribu)

(Rp 750 ribu x 1/12 bulan] + Rp 100 ribu)

(Rp 187.500 + Rp 100.000 = Rp 287.500)

Dengan begitu, maka denda telat bayar pajak mobil kamu adalah sebesar Rp 287.500 dengan asumsi telat selama 3 bulan. Sehingga pajak & denda yang harus dibayarkan senilai Rp 3.287.500. Tentu saja angka itu juga bisa semakin membengkak, jika kamu tidak segera membayarnya, karena nominal denda akan terus terakumulasi.

Setelah mengetahui cara menghitung denda telat bayar pajak mobil, mulai sekarang jangan abai lagi untuk membayar pajak tepat waktu ya.***